Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Direktur Jendera
Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020

By Dr. Yuan Martina Dinata, M.A. 21 Okt 2022, 19:44:03 WIB Pendidikan

Manajemen Madrasah memberikan otonomi kepada Kepala Madrasah untuk mengatur Madrasahnya sesuai prinsip transparan, adil, jujur, dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip tersebut Kepala Madrasah dibantu oleh Wakil-wakilnya dibidang Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat (Humas). Kepala Madrasah dalam memilih Wakilnya perlu melibatkan Guru dalam proses pemilihan, tujuannya adalah agar memberi peluang yang sama pada setiap guru untuk siap memimpin dan dipimpin didalam organisasi madrasah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 ini mencakup banyak hal tentang persyaratan pengangkatan Wakil Kepala Madrasah, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Madrasah, dan Ketentuan Peralihan.

Download  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 DI SINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
Dr. Yuan Martina Dinata, M.A.
Baca Sambutan

Jejak Pendapat

Bagaimana pendapat anda tentang website ini ?
Kurang
Cukup
Sangat Bagus
Bagus

Link Terkait